Perubahan APBDes 2025 merupakan penyesuaian anggaran desa yang didasarkan pada hasil evaluasi APBDes murni, sering kali melibatkan pergeserann anggaran untuk mendanai prioritas baru seperti alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, penanganan stunting, atau penggunaan SiLPA. Proses ini dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan disahkan lewat Perdes Perubahan.
Poin-Poin Kunci Perubahan APBDes 2025:
Ketahanan Pangan: Kebijakan Kemendes PDTT mewajibkan minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, termasuk permodalan BUMDes atau lembaga ekonomi desa.
Fokus Program: Penyesuaian anggaran seringkali ditujukan untuk program prioritas seperti penanganan stunting, perbaikan infrastruktur (contoh: TPT), atau pelayanan masyarakat yang lebih mendesak.
Prosedur Hukum: Perubahan wajib disepakati dalam Musdes (Musyawarah Desa) antara Pemerintah Desa dan BPD, lalu ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
Waktu Pelaksanaan: Perubahan APBDes biasanya dilakukan pada pertengahan hingga akhir tahun anggaran (berdasarkan data tahun 2025, terjadi sekitar bulan Juni-Oktober) untuk disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Evaluasi SiLPA: Penyesuaian Pendapatan Desa (termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran/SiLPA tahun sebelumnya) menjadi dasar utama penambahan belanja.
Perubahan ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di sisa tahun anggaran 2025.