Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa adalah panitia yang dibentuk Kepala Desa untuk memilih calon perangkat desa secara adil dan transparan. Tim ini menyusun jadwal, mengumumkan lowongan, meneliti berkas, serta melakukan tes (tertulis/komputer/wawancara) untuk melaporkan calon terpilih kepada Kepala Desa.
Tugas dan Tanggung Jawab Utama:
Penjaringan: Mengumumkan lowongan, menerima pendaftaran, dan melakukan seleksi administrasi.
Penyaringan: Melaksanakan ujian tertulis (biasanya berbasis CAT), tes komputer, tes wawancara, dan tes kemampuan teknis lainnya.
Administrasi: Menyusun rencana anggaran, jadwal, dan tempat seleksi.
Pelaporan: Melaporkan hasil seleksi dan menetapkan calon yang lulus melalui berita acara.
Susunan Tim:
Umumnya, tim terdiri dari perangkat desa, staf desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan RT/RW, yang ditetapkan melalui SK Kepala Desa.
Prinsip Kerja:
Tim seleksi harus bekerja secara profesional, jujur, netral, dan objektif.