Penetapan RKP Desa
Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah forum partisipatif tahunan yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat untuk menyepakati prioritas kegiatan, program, dan kebutuhan desa (RKPDes) tahun anggaran berikutnya. Kegiatan ini memastikan pembangunan selaras dengan aspirasi warga, berbasis pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), dan didukung sumber dana seperti Dana Desa atau ADD.
Tujuan dan Fungsi Utama Musrenbangdes:
Menetapkan Skala Prioritas: Menentukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan, dan pelayanan sosial yang paling mendesak.
Perencanaan Partisipatif: Melibatkan seluruh komponen masyarakat (tokoh adat, agama, perempuan, pemuda) agar lebih transparan.
Penyusunan RKPDes: Merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun yang akan datang.
Delegasi Desa: Menyepakati utusan untuk memaparkan usulan di tingkat Kecamatan (Musrenbangcam).
Peserta dan Pelaksanaan:
Musrenbangdes biasanya dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat desa, BPD, RT/RW, LPMD, Karang Taruna, PKK, pendamping desa, dan perwakilan dari pihak kecamatan. Hasil dari Musrenbangdes akan ditandatangani melalui berita acara untuk menjadi acuan pembangunan desa.