Pelantikan perangkat desa merupakan prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa setelah melalui tahapan seleksi, guna mengesahkan perangkat desa baru (seperti Kasi, Kaur, atau Kadus). Acara ini wajib dilaksanakan paling lambat 7 hari setelah surat keputusan (SK) diterbitkan, seringkali dihadiri oleh unsur Forkopimcam dan tokoh masyarakat untuk menjamin transparansi dan legalitas.
Berikut adalah poin penting mengenai pelantikan perangkat desa:
Prosesi Resmi: Meliputi pengucapan sumpah/janji jabatan, penandatanganan berita acara, dan pelantikan oleh Kepala Desa.
Waktu Pelaksanaan: Paling lama 7 (tujuh) hari sejak Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa diterbitkan.
Tujuan: Mengisi jabatan yang kosong atau purnabakti untuk memperkuat tata kelola pemerintah desa, pelayanan publik, dan meningkatkan profesionalisme pelayanan.
Regulasi: Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk potensi perubahan aturan (misal: UU No. 3 Tahun 2024 terkait SK dari Bupati).
Keanggotaan: Perangkat desa yang dilantik harus berkomitmen melayani masyarakat dan berintegritas.
Acara ini umumnya berjalan dengan khidmat, tertib, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa, BPD, serta pihak Kecamatan.