BLT Dana Desa (DD) 2025 tetap fokus pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan besaran Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dana ini dialokasikan maksimal 15% dari anggaran desa, disalurkan selama 12 bulan (bisa rapel 3 bulan sekaligus) kepada warga miskin yang memenuhi kriteria khusus seperti lansia atau penyandang disabilitas. Poin Penting BLT Dana Desa 2025:
Tujuan: Mengentaskan kemiskinan ekstrem dan meningkatkan daya beli masyarakat desa.
Target Penerima: Keluarga miskin ekstrem, terutama lansia, penyandang disabilitas, atau memiliki anggota keluarga sakit kronis/menahun.
Besaran: Rp300.000 per bulan per KPM.
Jangka Waktu: Dapat diberikan selama 12 bulan.
Mekanisme: Ditentukan melalui Musyawarah Desa (Musdesus).
Penyaluran: Tahap 1 (Januari-Maret) sudah disalurkan di beberapa daerah pada awal 2025. Penyaluran BLT DD 2025 didasarkan pada regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).